Minggu, 25 November 2012

BAB 6. KOPERASI (SISA HASIL USAHA KOPRASI)

SISA HASIL USAHA KOPERASI
-         Dari aspek legalistic, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
a.   SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan

b.   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi


c.   Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota

-         Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan nilai beberapa informasi dasar sebagai berikut:
a.   SHU total koperasi pada satu tahun buku
b.   bagian (persentase) SHU anggota
c.   total simpanan seluruh anggota
d.   total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
e.   jumlah simpanan per anggota
f.   omset atau volume usaha per anggota
g.   bagian SHU untuk simpanan anggota
h.   bagian SHU untuk transaksi usaha anggota

-         SHU total >> koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak

-         Transaksi anggota >> kegiatan ekonomi antara anggota terhadap koperasinya

-         Pastisipasi modal >> kontribusi anggota dalam member koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya

-         Omzet atau volume usaha >> total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu

-         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota >> adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota


-         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota >> adalah SHU yang diambildari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota

-         Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1: UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”


-         Prinsip-prinsip pembagian SHU adalah sebagai berikut:
a.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah bersumber dari anggota sendiri. sedangkan SHU yang bukan bersumber dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi

b.  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi

c.  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya

d.  SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar