SISA
HASIL USAHA KOPERASI
-
Dari aspek legalistic, pengertian
SHU menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah
sebagai berikut:
a.
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan
b.
SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi
c.
Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
-
Perhitungan SHU bagian anggota
dapat dilakukan nilai beberapa informasi dasar sebagai berikut:
a.
SHU total koperasi pada satu
tahun buku
b.
bagian (persentase) SHU anggota
c.
total simpanan seluruh anggota
d.
total seluruh transaksi usaha
yang bersumber dari anggota
e.
jumlah simpanan per anggota
f.
omset atau volume usaha per
anggota
g.
bagian SHU untuk simpanan anggota
h.
bagian SHU untuk transaksi usaha
anggota
-
SHU total >> koperasi
adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak
-
Transaksi anggota >>
kegiatan ekonomi antara anggota terhadap koperasinya
-
Pastisipasi modal >>
kontribusi anggota dalam member koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok,
simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
-
Omzet atau volume usaha >>
total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu
periode waktu
-
Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota >> adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota
-
Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota >> adalah SHU yang diambildari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
-
Untuk koperasi Indonesia, dasar
hukumnya adalah pasal 5, ayat 1: UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”
-
Prinsip-prinsip pembagian SHU
adalah sebagai berikut:
a. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota
pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah
bersumber dari anggota sendiri. sedangkan SHU yang bukan bersumber dari hasil
transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan
dijadikan sebagai cadangan koperasi
b. SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya
merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi
yang dilakukannya dengan koperasi
c. Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan
proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU
yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap
anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya
kepada koperasinya
d. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai,
karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang
sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar